KONSULTAN LINGKUNGAN – TRANSPORTASI – PERENCANAAN & PEMBANGUNAN – AMDAL – UKL UPL – ANDALALIN – SLF – PBG – DESIGN & PERENCANAAN
Kami PT MUTIARA BANTEN SELATAN sebagai jasa konsultan PERIZINAN terpercaya yang akan memberikan pelayanan terbaik untuk anda. Membantu anda dalam menganalisa semua masalah yang mungkin timbul dan upaya untuk mengatasinya. Serta mampu menyajikan semua analisa dan perhitungan teknisnya dalam sebuah dokumen berkualitas.
Anda dapat berkonsultasi dengan kami jika memutuskan menggunakan jasa kami sebagai konsultan anda, dapatkan dokumen dengan proses yang cepat dan hasil yang akurat sesuai dengan yang ada di lapangan, dengan demikian akan mudah mendapatkan izin usaha dari pihak yang berwenang
PT. Mutiara Banten Selatan adalah perusahaan Konsultan Perizinan yang bergerak dalam bidang Perizinan lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL/dll), Perizinan Bangunan (PBG/SLF/dll), Andalalin, IPAL dan Perizinan usaha lainnya. Berdomisili di Serpong Lagoon, Tangerang Selatan. Didukung oleh Tenaga Ahli yang berpengalaman, berkompetensi, serta sudah TERAKREDITASI dan telah TERSERTIFIKASI. Kami membuka diri untuk menjadi partner, mitra kerja bagi instansi maupun perusahaan anda.
MBSPT menyediakan layanan pengurusan perizinan yang dimulai dari perizinan persiapan hingga perizinan usaha.MBSPT mempermudah masyarakat khususnya PELAKU USAHA agar dapat dengan mudah melengkapi perizinan dan kelayakan bangunannya, sehingga bangunan anda menjadi lebih sehat, aman, terlindungi oleh hukum dan tersertifikasi sesuai aturan standar yang berlaku.Tidak hanya itu saja, untuk anda para pengusaha dapat sekaligus mengajukan permohonan perizinan usahanya di platform kami ini dengan mudah.
MBSPT telah berpengalaman lebih dari 5 Tahun dibidang jasa konsultan perizinan.
Di MBSPT anda bisa Berkonsultasi Gratis dengan tenaga ahli kami secara langsung
MBSPT memiliki Tenaga Ahli Profesional dan Tersertifikasi dari berbagai bidang
MBSPT menyediakan layanan pengurusan perizinan yang dimulai dari perizinan persiapan hingga perizinan usaha.
AMDAL adalah Kajian dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat.
DELH Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang dibuat jika suatu bangunan/kegiatan yang sudah ada belum memiliki dokumen lingkungan.
UKL-UPL merupakan pengelolaan & pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
Berdasarkan PP22/21, terdapat 4 PERTEK dalam pemenuhan dokumen AMDAL/UKL-UPL, yaitu Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah, Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi, Persetujuan Teknis Baku Mutu Limbah B3/Rincian Teknis TPS Limbah B3, dan ANDALALIN.
Persetujuan Teknis bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui parameter kadan dan beban pencemaran lingkungan air, padat, gas hingga limbah dari bahan berbahaya dan beracun.
Berdasarkan PP22/21, terdapat 4 PERTEK dalam pemenuhan dokumen AMDAL/UKL-UPL, yaitu Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah, Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi, Persetujuan Teknis Baku Mutu Limbah B3/Rincian Teknis TPS Limbah B3, dan ANDALALIN.
Persetujuan Teknis bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui parameter kadan dan beban pencemaran lingkungan air, padat, gas hingga limbah dari bahan berbahaya dan beracun.
Toggle Content
Seluruh Bangunan yang telah memiliki Izin Lingkungan tetapi diwajibkan melakukan pelaporan setiap 6 (enam) bulan sekali ke Dinas Lingkungan Hidup setempat.
IMB/PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, KRK pemerintah daerah berikan berdasarkan gambar peta lokasi tempat bangunan gedung yang akan pemilik bangun.
Site Plan merupakan gambar dua dimensi yang memberikan rencana detail pembangunan dengan semua unsur penunjang di dalamnya, dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.
Sertifikat Laik Operasi merupakan bagian dari Persyaratan Teknis yang wajib dipenuhi dalam perizinan Sertifikat Laik Fugsi (SLF). Dalam hal ini terdapat beberapa SLO yang dibutuhkan, di antaranya: SLO Listrik, SLO Genset, SLO Alat Angkat Angkut (Lift, Eskalator, Gondola), SLO Penangkal Petir, SLO Pesawat Tenaga Produksi
Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
MRLL adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Di MBSPT anda bisa Berkonsultasi Gratis dengan tenaga ahli kami secara langsung dan melakukan survei ke lokasi Bangunan & Usaha anda.
MBSPT memiliki Tenaga Ahli Profesional dan Tersertifikasi dari berbagai bidang
Working Total Rating
Konsultan lingkungan – Transportasi – Perencanaan & pembangunan – AMDAL – UKL UPL – ANDALALIN – SLF – PBG – Desain & Perencanaan
Ruko SKY BLUSH Perumahaan Serpong Lagoon Blok RA 1, Rt.002/Rw.007, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan – Banten 15314
PT. Mutiara Banten Selatan © All Rights Reserved
WhatsApp us